— Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Pihak Kejagung merinci alasan di balik tindakan penggeledahan kediaman Lodewyk yang dilaksanakan pada dini hari.

Penjelasan ini disampaikan dalam agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (28/7/2026), yang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi. Kejagung, selaku termohon, menilai dalil pemohon yang mempersoalkan waktu penggeledahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam jawabannya, Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan keadaan mendesak, sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jaksa menyatakan bahwa tindakan itu bertujuan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimusnahkan.

“Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti,” ujar jaksa dalam sidang.

Lebih lanjut, Kejagung menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang terencana. Pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya komunikasi antar-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, sekaligus menjaga efektivitas proses penyidikan.

“Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap jaksa. Kejagung menilai langkah ini sah secara hukum untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan mencegah koordinasi antar-pihak.

Empat Alat Bukti Penetapan Tersangka

Dalam sidang yang sama, jaksa juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti sah untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Temuan alat bukti ini dinilai cukup sebagai landasan penetapan tersangka.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen,” tutur jaksa.

Berdasarkan alat bukti tersebut, ditemukan keterkaitan Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Jaksa menjelaskan bahwa alat bukti elektronik yang diperoleh penyidik mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya.

Percakapan tersebut secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi program unggulan tersebut. “Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG,” ungkap jaksa.

Kerugian Negara Capai Rp 10,5 Triliun

Dalam jawabannya, jaksa juga membeberkan adanya kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan kasus ini. Jaksa menyebut tata kelola yang menyimpang oleh para tersangka telah mengakibatkan pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” pungkas jaksa.