Jurnal Indonesia — Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing dan under invoicing. Praktik yang diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2025 ini diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka korporasi ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kasus ini berawal dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam menjalankan aksinya, PT TPL Tbk diduga melakukan under-invoicing atau mengecilkan nilai faktur secara melawan hukum. Modus operandinya adalah dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk untuk mengaburkan karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk yang sebenarnya. Saiful menjelaskan bahwa perusahaan diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal produk yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP).
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar kepada kantor pelayanan pajak. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan kewajaran harga transaksi. PT TPL Tbk diduga bekerja sama dengan oknum petugas pajak agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat. “PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dilakukan berdasarkan audit program yang semestinya, sehingga pejabat tidak melakukan perbandingan harga atas transaksi tersebut,” ungkap Saiful.
Saiful menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait estimasi kerugian negara. Berdasarkan perhitungan sementara, angka kerugian mencapai Rp 2 triliun. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL Tbk, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Menanggapi pertanyaan mengenai penetapan tersangka korporasi, Saiful menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka perorangan di kemudian hari. Atas perbuatannya, PT TPL Tbk disangka melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak PT TPL berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya diduga bekerja sama dengan PT TPL untuk menutupi manipulasi harga ekspor. BP menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sementara SR untuk tahun pajak 2024. Mereka diduga sengaja mengabaikan prosedur audit demi memenuhi permintaan PT TPL.
“Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” ungkap Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL diketahui rutin memberikan uang kepada kedua petugas pajak tersebut agar mengubah pola perhitungan pajak perusahaan sehingga terlihat normal meskipun ada manipulasi harga ekspor. Saiful belum merinci jumlah uang yang diterima para tersangka, namun menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan detailnya akan terungkap di persidangan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.