Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyampaikan permohonannya kepada hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Gugatan tersebut terkait dengan upaya penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permintaan ini disampaikan Kejagung dalam sidang jawaban atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 7 September 2026. Lodewyk Pusung, melalui gugatan yang terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, mempersoalkan keabsahan pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.
Dasar Hukum Penyitaan oleh Kejagung
Pihak Kejagung menjelaskan bahwa penyitaan dapat dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, diuraikan bahwa penyitaan dalam keadaan mendesak dimungkinkan tanpa izin ketua pengadilan negeri, dengan syarat-syarat tertentu.
“Bahwa berdasarkan pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penyitaan. Selebihnya Pasal 119 ayat 1 mengatur melakukan penyitaan, penyidik pada prinsipnya mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat,” ujar pihak Kejagung saat menyampaikan jawaban.
Pihak Kejagung menambahkan, “Namun demikian, pasal 120 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan pengecualian dalam keadaan mendesak bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa lebih dulu memperoleh izin ketua pengadilan negeri terhadap benda bergerak dengan kewajiban meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja. Bahwa keadaan mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1 tersebut di mana bersifat abstrak melainkan telah diberikan parameter oleh pembentuk undang-undang sebagaimana dalam Pasal 120 ayat 2.”
Penyitaan Meliputi Benda Fisik dan Elektronik
Kejagung merinci bahwa penyitaan tidak hanya terbatas pada benda fisik, tetapi juga mencakup berbagai alat elektronik. Hal ini meliputi perangkat seperti telepon seluler hingga komputer.
“Bahwa dalam perkara a quo, kebutuhan untuk segera melakukan penyitaan menjadi semakin beralasan karena benda yang hendak diamankan tidak hanya berupa benda fisik tetapi juga benda bergerak dan perangkat yang dapat memuat atau memberikan akses terhadap bukti elektronik termasuk perangkat elektronik, media penyimpanan, telepon seluler, komputer dan jaring atau perangkat lain yang memiliki hubungan dengan perkara yang dilakukan penyidikan,” jelas Kejagung.
Kejagung juga mengungkapkan adanya potensi risiko barang bukti dipindahkan atau dirusak jika tidak segera disita. Untuk mencegah hal tersebut, Kejagung bertindak cepat melakukan penyitaan.
“Bahwa apabila terhadap benda-benda tersebut menunggu terlalu lama untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap risiko bahwa benda tersebut dapat dipindahkan dari tempat semula, disembunyikan, dihancurkan, atau digunakan untuk menghilangkan atau mengubah data elektronik yang tersimpan di dalamnya, risiko tersebut bukan sekedar kemungkinan teoritis melainkan konsekuensi yang diperhitungkan dalam setiap penyidikan yang melibatkan bukti elektronik,” imbuh Kejagung.
Kesimpulan Kejagung dalam Eksepsi dan Pokok Permohonan
Kejagung menyampaikan kesimpulan dalam eksepsi dan pokok permohonan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
- Menerima dan mengabulkan jawaban termohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan permohonan para peradilan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.
- Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila hakim praperadilan berpendapat dengan keputusan yang seadil-adilnya.
Riwayat Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung
Kasus ini menandai kali ketiga Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan pertama Lodewyk ditujukan ke PN Jakarta Selatan untuk membantah status tersangkanya. Namun, pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili karena locus delicti dianggap bukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Selanjutnya, gugatan kedua diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan fokus pada keabsahan upaya paksa penyitaan oleh Kejagung. Hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung, menyatakan pengadilan tersebut juga tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. Akibatnya, substansi terkait penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk tidak diperiksa atau dipertimbangkan sama sekali.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.