Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara ini.
Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik.
“Selasa (28/7/2026), Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan Tersangka FA,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.
Anang merinci bahwa dari tujuh saksi tersebut, tiga orang berasal dari pihak swasta dengan inisial WF, BM, dan H. Sementara empat saksi lainnya merupakan anggota Kepolisian yang bertugas sebagai penyidik.
Meskipun pemeriksaan saksi telah dilakukan, Anang belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai materi yang digali. Ia menekankan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang diusut.
“Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” pungkas Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah penetapan tersebut, Febrie langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/7).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.