— Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola nikel yang melibatkan PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Tim penyidik hari ini memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk seorang direktur di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya pada Rabu (9/9/2026) menyatakan, keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

Keempat saksi yang diperiksa adalah DS (Karyawan BUMN), H (Karyawan BUMN di Kendari), A (Karyawan BUMN di Palu), dan DA (salah satu Direktur di BUMN).

Anang menambahkan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara. Modus yang diduga dilakukan adalah pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8), bahwa pihak PT CNI bersama penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7%.

Saiful menegaskan bahwa dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa PT CNI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Meskipun tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perusahaan tersebut tetap melakukan ekspor. “Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” ucapnya.

PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.