— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum dalam penetapan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026), di mana jaksa menyerahkan bukti tertulis sebagai bagian dari pembuktian.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung ini dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi. Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa bukti-bukti tertulis yang diajukan Termohon, mulai dari T-1 hingga T-70, dianggap telah dibacakan. Keterangan ahli dari Pemohon, Prof. Dr. Suparji, dan ahli Dr. Ahmad Redi juga dinyatakan telah dibacakan.

Jaksa menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinyatakan tidak sah bukanlah objek praperadilan. Berdasarkan fakta-fakta yang ada, petitum permohonan praperadilan yang meminta agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah, dianggap tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan objek praperadilan.

Lebih lanjut, jaksa menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak jelas dan prematur. Petitum mengenai penerapan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c, serta Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c, dinilai tidak menerangkan secara tegas objek hukum yang dimohonkan untuk diperiksa. Hal ini juga dianggap prematur karena meminta hakim praperadilan untuk menilai substansi sangkaan pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. Penetapan tersangka ini kemudian digugat melalui praperadilan oleh Lodewyk.

Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Daftar lengkap tersangka kasus MBG yang telah diumumkan adalah sebagai berikut:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
  • Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).