Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tumpukan uang tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dan 166.000 dolar Amerika Serikat. Aset sitaan ini ditata hingga menyerupai ‘kasur’ saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk memeriksa 47 orang saksi dan menyita berbagai dokumen terkait. “Sampai dengan saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Kemudian penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan pengunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Saiful.
Uang sitaan senilai Rp 1.003.184.000.000 dan 166.000 USD diserahkan oleh pegawai PT PSMI berinisial PRL. Penyitaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor penetapan 4522/vit.b/sita2026/pnjktselatan.
Saiful menambahkan bahwa uang senilai Rp 1 triliun tersebut merupakan bentuk good will dari PT PSMI. Penyerahan ini sebagai antisipasi jika dalam perkara tersebut dinyatakan ada kerugian keuangan negara. “Uang ini yang Rp 1 triliun merupakan good will dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini dan telah kami lakukan penyitaan dan masuk di dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung milik bank himbara BSI,” jelasnya.
Saat ini, uang tersebut disimpan di rekening Bank Syariah Indonesia (BSI). Kejagung telah berkoordinasi dengan BSI untuk menghadirkan uang tersebut ke lokasi konferensi pers.
Kejagung juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara. Selain itu, sepuluh rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI telah diblokir. “Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal Inhutani V Provinsi Lampung, dengan hasil penyidikan sementara ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan PT PSMI bersama dengan pihak lain,” imbuh Saiful.
Tumpukan uang yang disita itu dikelompokkan dalam bungkus plastik bening, di mana setiap bungkus bernilai Rp 1 miliar. Layar di area jumpa pers menampilkan rincian sitaan yang berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.