— JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah). Penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung.

Meskipun jumlah yang disita sangat besar, Kejagung menyatakan bahwa tidak semua uang tersebut dapat ditampilkan secara keseluruhan dalam konferensi pers. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa keterbatasan tempat dan faktor keamanan menjadi alasan utama.

“Bahwa uang yang kami tampilkan di hadapan rekan-rekan media ini merupakan sebagian dari uang sejumlah tersebut, sehingga ini tidak utuh seperti yang di dalam ini, mengingat adanya keterbatasan tempat dan keamanan dalam penyediaannya,” ujar Saiful Bahri Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Lebih lanjut, Saiful merinci bahwa uang yang diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI meliputi Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan USD 166 ribu. Uang tersebut kini telah dititipkan di Bank Himbara, tepatnya di Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL nomor 139 atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Saiful menegaskan bahwa penyitaan uang ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan semata, tetapi juga pada pemulihan aset dan perbaikan tata kelola.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan terhadap kerugian keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan, sehingga diharapkan peristiwa pidana yang sama tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Pada hari yang sama, pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan uang sitaan dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Uang pecahan Rp 100 ribu tersebut ditata bertumpuk menyerupai ‘kasur’ di area konferensi pers, dijaga ketat oleh petugas keamanan. Setiap bungkusan plastik bening berisi uang bernilai Rp 1 miliar. Di area jumpa pers, sebuah layar menampilkan rincian sitaan dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) yang berjumlah Rp 1.003.184.000 dan USD 166 ribu.