Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum dalam penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan. Kejagung menyerahkan bukti tertulis kepada hakim dalam sidang praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), dan menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak jelas serta prematur.
Jaksa yang membacakan argumen di hadapan hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa petitum permohonan praperadilan yang meminta Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah bukanlah objek praperadilan. Selain itu, jaksa menilai permohonan tersebut tidak jelas dan prematur.
Kejagung merinci bahwa tindakan mulai dari penyelidikan, permintaan keterangan, ekspos perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penahanan, serta pemenuhan hak tersangka, telah dilaksanakan secara objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil Lodewyk yang menyatakan termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law, atau bertindak sewenang-wenang dinilai tidak benar dan patut dikesampingkan.
Jaksa berpendapat bahwa dalil Lodewyk mengenai tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, tidak adanya kewenangan, tidak adanya kerugian negara, maupun bantahan terhadap kualitas alat bukti, telah memasuki pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan praperadilan. Objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada pemenuhan syarat formil penetapan tersangka yang dalam perkara ini telah terpenuhi melalui adanya penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan Lodewyk sebagai saksi, serta minimal dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa meminta hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka terhadap Lodewyk dinilai telah dilakukan secara sah, profesional, dan berdasarkan hukum, sehingga seluruh dalil pemohon patut ditolak.
Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Ia mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima atas penetapan tersangka tersebut. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.