— Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Tersangka baru yang ditetapkan adalah Nurman Herin (NH), yang diduga memiliki keterlibatan kuat dalam kasus TPPU tersebut.

Penetapan NH sebagai tersangka baru ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono. “Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026).

Menurut Rudi, Nurman Herin langsung menjalani penahanan. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.

Febrie Adriansyah langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu. Rudi Margono menyebutkan bahwa Febrie dititipkan penahanannya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang menjadi pemicu terjadinya dugaan pencucian uang tersebut.