Jurnal Indonesia — Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penetapan tersangka terhadap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 telah sesuai prosedur. Penyidik disebut telah mengantongi minimal empat alat bukti yang sah.
Pernyataan ini disampaikan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026), yang dipimpin oleh Hakim tunggal Abdul Affandi. Jaksa menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
“Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 – 2026,” ujar jaksa saat membacakan jawaban termohon.
Lebih lanjut, jaksa merinci alat bukti elektronik yang dikantongi penyidik, mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya. Percakapan tersebut secara substansial diyakini mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi program unggulan tersebut.
“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG,” ungkap jaksa.
Dalam jawabannya, jaksa juga menyinggung adanya kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan. Jaksa menyebutkan bahwa tata kelola yang menyimpang oleh para tersangka telah mengakibatkan pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.
Angka ini muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ujar jaksa.
Namun, jaksa menekankan bahwa detail perhitungan kerugian negara dan pembuktian niat jahat akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Ranah praperadilan, menurut jaksa, hanya sebatas menguji aspek formil dari penyidikan.
“Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara,” pungkasnya.
Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan karena tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.