— Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi dan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat menjalani sidang praperadilan. Dalam keterangannya, jaksa menyebut praktik korupsi ini berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara mencapai Rp 10,5 triliun setiap tahunnya.

Pembukaan ini disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lodewyk Pusung merasa keberatan atas penetapan tersangka oleh Kejagung dan mengajukan gugatan praperadilan.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini. Selain Lodewyk Pusung, daftar tersangka lainnya adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026), jaksa meminta hakim Abdul Affandi untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung. Kejagung berargumen bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai, melainkan hanya asumsi pribadi.

Jaksa juga menegaskan bahwa petitum permohonan praperadilan Lodewyk yang meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah bukanlah objek yang dapat diuji dalam sidang praperadilan. Kejagung juga mengklarifikasi bahwa Lodewyk tidak pernah ditangkap secara paksa, melainkan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Oleh karena itu, Kejagung meminta hakim untuk menerima seluruh eksepsi yang diajukan dan menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung untuk seluruhnya. Kejagung juga mengajukan permintaan agar Lodewyk dibebankan biaya perkara.

Potensi Pemborosan Anggaran Rp 10,5 Triliun per Tahun

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini telah memicu terjadinya pemborosan anggaran yang sangat signifikan. Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tercatat adanya pemborosan senilai Rp 10,5 triliun per tahun.

Angka tersebut muncul dari hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama BPKP, yang telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka. Kejagung menegaskan bahwa perhitungan rinci mengenai kerugian negara akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara.

Jaksa menekankan bahwa pemeriksaan dalam sidang praperadilan hanya bersifat menguji aspek formil dari penyidikan, bukan memasuki materi pokok perkara. Hal-hal seperti niat jahat atau jumlah kerugian negara yang pasti akan dibahas dalam persidangan utama.

Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Kejagung menjamin bahwa penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jaksa menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014.

Bahkan, dalam kasus ini, Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh empat alat bukti yang kuat, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.

Pesan Percakapan Jadi Bukti Elektronik

Salah satu alat bukti elektronik yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik adalah temuan pesan percakapan (chat). Jaksa mengungkapkan bahwa adanya data elektronik berupa percakapan antara Lodewyk Pusung dengan pihak lain, termasuk istrinya, menjadi bukti keterlibatan Lodewyk dalam dugaan korupsi di BGN.

Meskipun isi percakapan tersebut tidak dirinci, jaksa menegaskan bahwa substansi komunikasi itu secara signifikan mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional untuk periode tahun 2025-2026.