— Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Dalam proses penyidikan ini, puluhan orang yang berasal dari lingkungan internal KBS telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus ini berawal dari penetapan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Choirul Anwar. Ia ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar selama periode 2016 hingga 2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmadja, menyatakan bahwa hingga kini total ada sekitar 25 saksi yang diperiksa, dengan tambahan tujuh saksi baru yang telah dimintai keterangan. “Nanti di-update, ya, berdasarkan yang ada, ada 7 (saksi baru yang diperiksa), dari sekitaran 25 (total saksi),” ujar Punia, seperti dikutip dari detikJatim, Kamis (30/7/2026).

Punia menjelaskan bahwa seluruh saksi yang diperiksa sejauh ini merupakan bagian dari internal KBS. Pihak penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari luar lingkungan Kebun Binatang Surabaya. “(25 saksi) dari KBS-nya, dari internal KBS dulu, Pak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di KBS masih terus berlanjut. Tim penyidik tengah mendalami keterangan dari para saksi untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, meskipun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“KBS kita lanjut (penyidikan), ya. Jadi kita sedang pemeriksaan saksi-saksi juga, kita juga nanti akan update lagi untuk perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.