— Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pelindungan ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian integral dari pembangunan kebijakan ketenagakerjaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika dunia kerja, sekaligus memastikan keselarasan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyampaikan dukungan tersebut saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta.

“Hakikatnya kami dari Kemendagri mendukung terkait perlindungan ketenagakerjaan ini,” ujar Wiyagus, dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/9/2026). Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap aspek-aspek ketenagakerjaan yang bersinggungan dengan pemerintahan daerah, seperti perencanaan dan informasi ketenagakerjaan, agar implementasi kebijakan di daerah berjalan optimal.

Keterlibatan Kemendagri dalam pembahasan RUU ini bertujuan untuk menciptakan keterkaitan yang kuat antara kebijakan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan pelaksanaannya di daerah. Hal ini krusial agar kebijakan yang dirumuskan dapat diimplementasikan secara efektif dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk merancang kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi kekinian dan tantangan masa depan. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan harus berlandaskan pada pemenuhan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.

“Ini adalah amanah konstitusional kita, bagaimana setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial, bebas atas perlakuan diskriminatif dan sebagainya,” ujar Yassierli. Ia menambahkan bahwa prinsip ini harus menjadi fondasi dalam penyusunan regulasi yang inklusif, sehingga kebijakan ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di tengah transformasi dunia kerja.

Pembahasan RUU tersebut mencakup berbagai aspek krusial, termasuk peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penciptaan pekerjaan yang layak dan inklusif, penguatan pelindungan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penguatan jaminan sosial (jamsos).

Rapat pembahasan RUU ini turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian/lembaga (K/L) terkait, antara lain Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Wamen PPPA) Veronica Tan, Wakil Menteri Perindustrian RI (Wamenperin) Faisol Riza, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (WamenkumHAM) Edward Omar Sharif Hiariej.