Jurnal Indonesia — Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) meraih penghargaan Honourable Mention dalam ajang United Nations Public Service Awards (UNPSA) 2026. Penghargaan ini disebut sebagai pengakuan internasional terhadap upaya pemerintah Indonesia memperkuat tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo, mengatakan penghargaan diberikan atas kontribusi Siskeudes dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Sejarah Pengembangan dan Cakupan
Sistem hasil kolaborasi Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dikembangkan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejak diterapkan pada 2015, Siskeudes telah digunakan secara bertahap di hampir 75 ribu desa atau sekitar 95 persen dari total desa di Indonesia.
“Siskeudes merupakan alat bantu mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa,” ujar La Ode dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Respon Pemerintah dan Rencana Integrasi
PBB mengundang delegasi Indonesia untuk menerima penghargaan pada akhir Juni 2026, yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kementerian PANRB juga menyampaikan apresiasi atas Siskeudes sebagai inovasi pelayanan publik yang memperkuat tata kelola pemerintahan di berbagai tingkatan.
La Ode menuturkan capaian ini menjadi momentum untuk memperkuat integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan aset desa dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “SIPD RI tentunya akan menyinkronisasikan tidak (hanya) perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran antara pusat dan daerah, namun juga akan mensinergikan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di desa,” katanya.
Percepatan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Selain integrasi sistem, Kemendagri terus mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan desa melalui implementasi transaksi nontunai berbasis daring yang terintegrasi dengan perbankan. Saat ini, penerapan Siskeudes berbasis daring telah mencakup 319 kabupaten/kota, sedangkan transaksi nontunai telah diterapkan di 67 kabupaten/kota.
Kemendagri menyatakan berharap semakin banyak daerah mengadopsi sistem transaksi digital agar pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel serta dapat meminimalkan potensi penyimpangan.
Ikuti Jurnal Indonesia
