— Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khozin menilai bahwa bertambahnya daftar kepala daerah yang terjerat OTT harus disikapi dengan serius.

“Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Khozin, terdapat tiga pola korupsi yang seringkali menjerat kepala daerah. Pola tersebut meliputi rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin.

“Tiga pola korupsi itu yang harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya,” ujar Khozin.

Khozin menjelaskan bahwa ketiga pola tersebut berkaitan erat dengan kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah. Ia menegaskan bahwa apapun bentuk korupsi tidak dibenarkan dilakukan oleh pejabat pemangku amanah rakyat.

“Konsentrasi tiga kewenangan kepala daerah yakni kewenangan pengaturan jabatan, pengelolaan proyek kegiatan dan pengelolaan anggaran melengkapi tiga pola korupsi,” ujar Khozin.

Menyoal motif korupsi, Khozin menduga bisa jadi karena kebutuhan untuk balik modal politik. “Korupsi kepala daerah by need atau by greed? Karena kebutuhan untuk balik modal politik maka solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Tapi apapun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan,” tambahnya.

Khozin berharap agar perumusan tata kelola pemerintah daerah mesti dipikirkan secara serius. “Kasus korupsi kepala daerah telah masuk level darurat. Harus dicari solusi yang substansial,” tandas Khozin.

Menindaklanjuti hal ini, Komisi II DPR berencana menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), serta perwakilan kepala daerah se-Indonesia.

“Komisi II bersama stakholder akan membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil (DBH), dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar. “Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

KPK belum merinci kasus yang menjerat Bupati Anom Widyantoro. Kendati demikian, rombongan Bupati Anom termasuk sang istri yang terjerat OTT telah sampai di gedung KPK pada Rabu (29/7) malam. Mereka yang diamankan masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT.