— JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil KemenHAM DKI Jakarta) telah memfasilitasi mediasi terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang karyawan di tempat kerja mereka, Pedal Padel, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hasil dari mediasi ini mencakup pencabutan laporan dugaan pencurian yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak perusahaan kepada kepolisian.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil KemenHAM menerbitkan surat rekomendasi kepada beberapa instansi terkait, yaitu Polres Metro Jakarta Selatan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Rekomendasi ini disusun berdasarkan hasil koordinasi, klarifikasi, dan pemantauan yang telah dilakukan oleh Kanwil KemenHAM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Daerah Khusus Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan mandat untuk memastikan hak-hak korban dan pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. “Kami menjalankan mandat untuk memastikan hak-hak korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. Berbagai upaya koordinasi, klarifikasi, hingga mediasi telah kami lakukan sebagai bentuk penyelesaian yang humanis,” ujar Mikael dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Dalam proses mediasi yang dilakukan secara terpisah antara korban, tersangka, dan manajemen perusahaan, pihak perusahaan telah menyampaikan sejumlah langkah pemulihan. Langkah-langkah tersebut meliputi pencabutan laporan kepolisian terhadap korban, pemberian restitusi, pengembalian kendaraan, serta penyediaan kesempatan untuk bekerja kembali.

Rangkaian mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil KemenHAM DKI Jakarta dalam mendorong penyelesaian permasalahan HAM secara humanis. Mikael Azedo menegaskan bahwa KemenHAM memastikan setiap proses penanganan pengaduan HAM dilaksanakan secara objektif dengan menjamin hak seluruh pihak.

Secara spesifik, Kanwil KemenHAM DKI Jakarta merekomendasikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan agar proses penegakan hukum terhadap seluruh laporan kepolisian yang berkaitan dengan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional dan transparan. Kepada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Kanwil merekomendasikan pemberian rehabilitasi sosial berupa pemulihan psikologis atau trauma healing bagi korban. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta didorong untuk memfasilitasi pemulihan hubungan industrial dan stabilitas operasional perusahaan.

Mikael menambahkan bahwa Kanwil KemenHAM Jakarta akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia berjalan seiring dengan proses penegakan hukum.

Sebelumnya, Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio mengungkap bahwa kasus ini bermula dari niat pelaku untuk menginterogasi korban terkait dugaan pencurian raket. Proses interogasi berjalan alot karena korban dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit. “Awalnya tidak direncanakan, jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah, kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit, sehingga jadi terlalu lama ditahan,” kata Iptu Satrio, Senin (6/7). Pelaku diduga ingin mengetahui di mana raket tersebut dijual, namun keterangan korban dianggap belum jelas sehingga proses interogasi memakan waktu lama.

Manajemen Pedal Padel sendiri telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang diduga melibatkan beberapa karyawan mereka. Dalam keterangan melalui akun Instagram resminya, manajemen menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh beberapa karyawan tersebut sama sekali tidak diketahui, tidak diperintahkan, dan tidak disetujui oleh pemilik maupun manajemen perusahaan. Pihak manajemen menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan aset perusahaan yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan atau pembenaran bagi tindakan kekerasan.