— JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimigas) telah membangun 1.172 desa binaan di seluruh penjuru Indonesia. Program ini dirancang secara khusus sebagai langkah preventif untuk mencegah masyarakat terlibat atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimigas, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa pembentukan desa binaan ini merupakan embrio utama dalam upaya pencegahan TPPO. “Yang dilakukan pertama kali adalah tindakannya pencegahan. Pencegahan itu apa? Kami dari Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mempunyai 1.172 desa binaan. Itu desa binaan terbentuk itu embrionya untuk mencegah adanya TPPO. Kita punya 520 petugas Pimpasa,” ujar Hendarsam kepada wartawan di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Hendarsam menekankan bahwa TPPO merupakan isu kompleks yang sulit dideteksi tanpa dukungan intelijen yang kuat. “Sampai dengan sejauh ini di dunia manapun belum ada (teknologi pendeteksi TPPO) kalau masalah teknologi ya. Ini masalah penguatan di bidang intelijen yang harus dilakukan,” jelasnya.

Oleh karena itu, penguatan tidak hanya difokuskan pada petugas pelayanan, tetapi juga pada petugas intelijen dan pembinaan di tingkat desa. “Jadi petugas bukan hanya petugas yang ada di pelayanan saja, tapi intelijen kita juga harus kuat. Makanya kita punya 1.172 desa binaan. Ini yang harus kita perkuat,” ungkapnya.

Selain program desa binaan, Dirjen Imigrasi juga menerapkan seleksi ketat dalam proses pembuatan paspor sebagai bagian dari strategi pencegahan. Identifikasi tujuan keberangkatan calon pemohon paspor dilakukan untuk membedakan antara tujuan wisata, kerja formal, atau indikasi TPPO. “Nah, kemudian itu pada saat melakukan contoh, pada saat meng-apply paspor, ini kan bentuk pencegahannya kan. Kita sudah bisa mengidentifikasi bahwa mana mereka yang benar-benar ingin ke luar negeri itu tujuannya wisata, kerja formal, atau terindikasi TPPO,” pungkasnya.