Jurnal Indonesia — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan hingga kini belum menerima surat usulan resmi mengenai penambahan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 15,8 triliun untuk pagu anggaran tahun 2027. Pernyataan ini disampaikan Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan belum dapat mengambil keputusan atau memberikan kepastian terkait pengajuan alokasi dana tersebut. Keputusan final hanya dapat diambil setelah pihaknya melakukan penelaahan dan pendalaman secara menyeluruh terhadap dokumen usulan yang diajukan oleh OIKN. Skema pengkajian akan difokuskan pada rincian kebutuhan alokasi anggaran serta alasan strategis yang mendasari pengajuan tambahan dana tersebut.
“Saya belum terima suratnya,” ujar Purbaya. Ia menambahkan, “Saya tidak tahu, saya lihat dulu suratnya seperti apa, alasannya seperti apa.”
Usulan tambahan anggaran ini sebelumnya telah dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, dalam sebuah rapat kerja bersama Kompleks Parlemen di Jakarta. Bimo menjelaskan bahwa total kebutuhan alokasi anggaran OIKN untuk tahun anggaran 2027 diperkirakan mencapai Rp 22,5 triliun. Namun, alokasi dana yang baru tercatat dalam pagu indikatif saat ini baru sebesar Rp 6,7 triliun. Kondisi ini menimbulkan selisih atau kekurangan anggaran yang cukup signifikan bagi OIKN untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan operasionalnya.
“Sehingga masih terdapat kekurangan kebutuhan anggaran sebesar Rp 15,8 triliun,” tutur Bimo dalam paparannya.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan proyek strategis nasional jangka panjang yang dirancang untuk beroperasi secara bertahap hingga tahun 2045. Pemerintah menerapkan skema pembiayaan campuran untuk mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara umum, porsi pendanaan dari APBN dibatasi maksimal sekitar 20% dari total kebutuhan. Sisa 80% ditargetkan berasal dari investasi swasta, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta skema pembiayaan kreatif lainnya.
Seiring berjalannya tahapan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, dan pemeliharaan kawasan yang kini dikelola langsung oleh Otorita IKN, penyesuaian alokasi anggaran operasional kerap memicu kebutuhan dana tambahan. Di sisi lain, Kementerian Keuangan menerapkan prinsip kehati-hatian fiskal yang ketat dalam menyusun Pagu Indikatif maupun Pagu Efektif APBN tahunan. Pengujian komprehensif terhadap setiap usulan tambahan anggaran dari kementerian dan lembaga, termasuk OIKN, sangat diperlukan untuk memastikan efisiensi belanja negara, menjaga defisit anggaran tetap aman, serta menjamin seluruh alokasi dana memiliki dampak terukur bagi percepatan pembangunan nasional.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.