— JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menjalin kerja sama dengan Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO). Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan kesiapan Kemensos dalam menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi para pekerja migran bermasalah atau korban tindak pidana perdagangan orang.

Gus Ipul menjelaskan bahwa Kemensos didukung oleh satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra terpadu yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Fasilitas ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal melalui nota kesepahaman (MOU) yang telah disepakati bersama Jarnas TPPO.

Sentra-sentra rehabilitasi tersebut telah beroperasi sejak lama, tepatnya mulai tahun 2011. Selama periode tersebut hingga Juli 2026, Kemensos telah menangani lebih dari 128.000 korban perdagangan orang dan pekerja migran bermasalah melalui RPTC dan sentra-sentra yang dimilikinya. Khusus pada periode Januari hingga Juli 2026, tercatat 3.212 orang telah mendapatkan rehabilitasi di layanan sosial Kemensos, mayoritas di antaranya adalah pekerja migran yang menghadapi permasalahan.

Fasilitas rehabilitasi yang disediakan mencakup layanan psikososial untuk pemulihan secara psikis, dan jika diperlukan, juga pemulihan fisik. Proses pemulihan ini dilakukan secara bertahap. Selain itu, program pemberdayaan juga menjadi bagian dari upaya pemulihan sebelum para korban dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Korban dapat menjalani rehabilitasi dengan jangka waktu maksimal dua tahun. Tahap pertama rehabilitasi berlangsung selama tiga bulan, diikuti dengan tahap berikutnya hingga mencapai maksimal dua tahun. Setelah dianggap siap, mereka akan dikembalikan kepada keluarga.

Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati, menyampaikan bahwa kerja sama ini juga melibatkan instansi lain seperti Koalisi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menilai langkah ini sebagai representasi kehadiran negara dalam melindungi para korban TPPO.

“Tentunya ini merupakan awal, bukan garis akhir, tapi awal untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis. Gerakan yang harus menjadi sistem, dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban,” ujar Saraswati.

Saraswati menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi kendala komunikasi dalam penanganan kasus perdagangan orang, yang ia sebut sebagai kejahatan luar biasa. “Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi karena ini extraordinary crime sekali lagi. Yang ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi. Kita dengan adanya civil society yang punya jaringan kita yaitu 42 dan terus bertambah di seluruh Indonesia,” pungkasnya.