Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan adanya praktik penyalahgunaan dalam registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Modus ini dilakukan oleh para penjual kartu SIM yang mengaktifkan nomor menggunakan data biometrik pribadi mereka sebelum kartu tersebut dijual kepada pelanggan.
Setelah kartu SIM dibeli dan digunakan oleh pelanggan, registrasi kemudian dibatalkan atau ‘unregistered’. Akibatnya, nomor tersebut tidak lagi tercatat atas nama pengguna sebenarnya, yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa praktik ini merugikan konsumen dan bertentangan dengan tujuan utama penerapan registrasi biometrik. “Masih ada yang mau coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” kata Edwin dalam keterangan resminya pada Senin (20/7/2027).
Edwin menegaskan bahwa setiap nomor seluler wajib terdaftar atas identitas pemilik yang sebenarnya. Penggunaan data biometrik orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM dianggap tidak dapat ditoleransi. “Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” tegasnya.
Temuan ini menjadi salah satu tantangan di awal implementasi registrasi biometrik oleh operator seluler. Sistem ini dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemiliknya guna memperkuat keamanan ekosistem digital dan menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk kejahatan siber, penipuan, maupun penyebaran akun anonim.
Meskipun demikian, Edwin menilai tingkat kepatuhan pelaku di lapangan terus meningkat. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sebagian besar gerai dan penjual telah menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komdigi berharap pelaku usaha yang masih melakukan penyimpangan segera menghentikan praktik tersebut. Tujuannya agar implementasi registrasi biometrik dapat berjalan secara transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. “Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkas Edwin.
Ikuti Jurnal Indonesia
