— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengembalian amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Uang tersebut diduga terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan mengenai alasan penundaan pemanggilan tersebut.

Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa tim penyidik telah memanggil staf khusus Menhut Raja Juli, yaitu Andi Saiful Haq. Pemanggilan ini merupakan upaya untuk menelusuri lebih lanjut proses pengembalian amplop yang dilakukan oleh pihak Raja Juli. “Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Namun, Setyo menambahkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai apakah Andi Saiful Haq sudah diperiksa atau mengenai tindak lanjut dari pemanggilan tersebut. KPK masih menunggu laporan resmi dari tim penyidik. “Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan,” tutur Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menyatakan bahwa informasi mengenai langkah selanjutnya terhadap pihak penerima, serta proses pengembalian amplop, baru dapat diperbarui setelah penyidik memberikan laporan. “Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik KPK sempat memanggil Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, pada Jumat (21/8). Pemanggilan ini berkaitan dengan pengembalian amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Namun, Andi Saiful Haq, yang juga menjabat sebagai Wasekjen PSI, tidak hadir pada pemanggilan tersebut. “Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo pada Senin (24/8).

Amplop berisi dolar Singapura tersebut bermula dari temuan KPK bahwa Bupati Suhardiman diduga meminta uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani. Uang tersebut rencananya digunakan untuk biaya pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Uang itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan kepada Menhut saat audiensi dengan Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Menhut Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop tersebut yang ditinggalkan dalam posisi tertutup map di kantornya. “Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli. Ia menjelaskan bahwa pengembalian amplop dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada 3 Juli 2026, Menhut melaporkan pengembalian amplop tersebut ke KPK sebagai bentuk kepatuhan pelaporan gratifikasi, namun KPK menolak laporan itu karena dinilai sudah masuk ranah penyidikan.

Amplop tersebut ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. KPK masih mendalami bagaimana amplop itu bisa berada di tangan Juprizal. KPK juga mencatat adanya perbedaan jumlah uang di dalam amplop, yaitu hanya SGD 12 ribu, bukan SGD 14 ribu seperti yang disebutkan para petani. Kekurangan SGD 2.000 masih dalam penelusuran KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa masih banyak hal yang perlu didalami penyidik, termasuk siapa yang menaruh amplop dan detail pertemuan yang terjadi. “Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop,” jelasnya.

Dalam perkara terpisah, Bupati Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pemilihan Sekda Kuansing. Suhardiman diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda. KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjabat Plt Bupati setelah Bupati sebelumnya, Andi Putra, terjaring OTT KPK pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: 1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, 2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan 3. Ardiles selaku Dirut PT MIC. KPK menduga Suhardiman juga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk pengurusan alih fungsi hutan, di mana izin alih fungsi tersebut berada di Kemenhut, sementara Pemda memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis.