Jurnal Indonesia — JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara mengenai sorotan Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara terhadap Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. GIMP sebelumnya menyoroti dugaan narkoba masuk lapas dan adanya narapidana yang melakukan penipuan daring (scamming) dari dalam lapas.
Menanggapi hal tersebut, Ditjenpas menegaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan langsung dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet. Kalapas disebut telah memberikan sejumlah bukti upaya pemberantasan narkoba dan ponsel di dalam blok hunian narapidana.
“Sesuai arahan Bapak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly), kami merespons aspirasi teman-teman mahasiswa dan melakukan klarifikasi kepada kalapas yang bersangkutan. Bahwa kalapas memberikan sejumlah bukti upaya pihaknya memberantas HP dan narkoba di dalam lapas,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam keterangannya pada Rabu (9/9/2026).
Mashudi menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan Kalapas mencakup dokumentasi kerja sama dengan aparat penegak hukum setempat, seperti TNI-Polri dan BNN Kabupaten Simalungun, dalam merazia blok hunian napi. Upaya Kalapas juga diperkuat dengan koordinasi bersama Kodim Simalungun dan Polsek Raya untuk penambahan personel pengamanan di Pos Pengamanan Pintu Utama (P2U).
Selain itu, langkah-langkah preventif seperti pemasangan perangkat jammer (pengganggu sinyal komunikasi), penambahan unit CCTV, serta penggunaan mesin X-Ray dan body protector turut diterapkan untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap orang maupun barang yang masuk ke lapas.
Tidak hanya mengandalkan laporan dari Kalapas, Kantor Wilayah Ditjenpas Kemenkumham Sumut juga telah menurunkan tim ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Tim dari pusat, yaitu Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, turut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut. Hasil sidak gabungan ini dilaporkan tidak menemukan praktik peredaran narkotika dan scamming.
“Bagi kalapas siapapun, jika laporan dan bukti tak sesuai dengan apa yang tim kami temukan di lapangan, artinya tak ada upaya menertibkan warga binaannya, maka sesuai perintah Pak Menteri, (kalapas) akan kami copot!” tegas Mashudi.
Terkait dugaan keterlibatan narapidana berinisial IJS sebagai otak sindikat scamming, Mashudi mengungkapkan bahwa Kalapas telah mengajukan permohonan pindah napi tersebut ke Pulau Nusakambangan bahkan sebelum polisi dari Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap kasus tersebut. Pengajuan permohonan pindah ini didasarkan pada temuan saat razia blok hunian napi.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar ini memang pernah mengajukan ke kami soal kepindahan warga binaan berinisial IJS. Bahkan sebelum kasusnya diungkap rekan-rekan Polda Jatim. Pengajuan itu karena upaya razia blok hunian warga binaan yang berujung temuan terkait IJS,” tutur Mashudi.
Tertangkapnya IJS oleh internal lapas sebelum polisi mengungkap keterlibatannya dalam kasus scamming, tambah Mashudi, menjadi bukti proaktif Kalapas dalam menertibkan warga binaan. “Otaknya (IJS) langsung dibuatkan permohonan pindah ke Nusakambangan. Sementara napi lainnya yang ikut-ikutan, membantu, kami bina kembali. Artinya sudah ada upaya-upaya oleh kalapas untuk menertibkan lapasnya,” terang Mashudi.
Mengenai dugaan peredaran narkoba, Mashudi menyatakan bahwa lapas jajarannya terus mempelajari modus-modus penyelundupan. Ia kembali menekankan sanksi pencopotan jabatan bagi siapa saja yang membiarkan narkoba beredar di lapas. “Kami terus mengevaluasi sistem keamanan, terutama untuk mencegah penyelundupan barang haram. Karena modusnya makin beragam, ada yang dimasukkan ke bungkus rokok, tulang ayam di dalam sop hingga lainnya,” jelas Mashudi.
Sebagai penutup, Mashudi mengungkapkan bahwa Lapas Pematangsiantar juga menerima surat ucapan terima kasih dari Polda Jatim. Surat tersebut mengapresiasi bantuan dan kerja sama Kalapas dalam pengungkapan kasus tindak pidana penipuan online. “Artinya tidak ada yang ditutupi. Justru aparat penegak hukum merasa terbantu karena pihak lapas kooperatif, kasusnya terbongkar,” pungkas Mashudi.
Sebelumnya, beredar narasi bahwa warga binaan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengendalikan kejahatan penipuan online. Faktanya, narapidana yang dimaksud mengendalikan penipuan saat masih berstatus penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, bukan saat di Nusakambangan.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa IJS, narapidana yang dimaksud, masih menjadi penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar saat melakukan tindak pidana penipuan. Kepindahan IJS ke Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan baru dilakukan pada 6 Juni 2026, setelah ia kedapatan menggunakan ponsel di dalam lapas dan dikenakan sanksi disiplin berupa masuk register F, yang menghilangkan hak-hak bersyaratnya.
“IJS sudah dikenakan sanksi tindak disiplin pada saat masih menjadi warga binaan di Pematangsiantar. Yaitu tindak pidana disiplin yang dimasukkan ke register F, berarti hak-hak bersyarat yang seharusnya didapatkan tidak diberikan. Bahkan beberapa hak bersyaratnya akan dicabut antara lain remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan hak bersyarat lainnya sesuai dengan ketetapan, ketentuan yang berlaku,” terang Rika.
Menerima informasi dari kepolisian pada pertengahan Juli mengenai pengembangan penyidikan kasus penipuan, Ditjenpas Kemenkumham memfasilitasi pemeriksaan IJS di Ruang Pembinaan dan Pendidikan Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman pada 21 Juli 2026. Pemeriksaan ini didampingi oleh petugas registrasi dan Kepala Keamanan Lapas.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.