Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) melaporkan beragam pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh para hakim sepanjang tahun 2026. Temuan ini mencakup pelanggaran dalam penanganan perkara, hingga kasus pribadi seperti terlibat suap, judi online, perselingkuhan, dan pelecehan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa sebanyak 121 hakim terbukti melakukan pelanggaran KEPPH selama periode tersebut. Pelanggaran tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari administrasi perkara, manipulasi putusan, hingga kesalahan dalam penilaian alat bukti dan penerapan hukum.
“Terkait pelanggaran KEPPH ini 94 orang hakim melanggar hukum acara, meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidacermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan,” jelas Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut, Abhan merinci bahwa ada 10 hakim yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara. Tindakan mereka termasuk bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim.
Selain itu, sebanyak 7 hakim kedapatan melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan manipulasi absensi.
Tren pelanggaran yang masih sering terjadi adalah suap, perselingkuhan, dan keterlibatan dalam judi online. KY mencatat 7 hakim terlibat dalam perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, hingga pelecehan terhadap perempuan. Sementara itu, 2 hakim melanggar integritas dan menyalahgunakan jabatan, misalnya merangkap profesi atau tidak patuh melaporkan LHKPN. Satu hakim lainnya dilaporkan terlibat judi online.
“Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online,” ujar Abhan.
Tidak hanya itu, KY juga melaporkan bahwa 8 hakim telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan telah menjalani persidangan. Sepanjang semester 1 tahun 2026, KY dan Mahkamah Agung (MA) telah menggelar 7 kali sidang MKH.
Sidang MKH pertama pada 2 Maret 2026 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial DD (PN Kraksaan, diperbantukan pada PT Surabaya) karena terbukti menelantarkan anak dan istri.
Sidang kedua pada 3 Maret 2026 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim yustisial PT Sulawesi Tengah berinisial LTS, dan sanksi non-palu selama 2 tahun kepada hakim PN Sabang berinisial DW karena terbukti berselingkuh.
Sidang ketiga pada 10 Maret 2026 terhadap hakim yustisial Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berinisial AJK menghasilkan keputusan pembebasan dari jabatan hakim karena terbukti melakukan pemukulan terhadap anaknya pada tahun 2023.
Selanjutnya, sidang MKH keempat pada 25 Mei 2026 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim yustisial Pengadilan Tinggi Makassar (sebelumnya di PN Sengkang) berinisial YM karena terbukti menerima suap.
Pada hari yang sama, 25 Mei 2026, sidang kelima memutuskan pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jateng (sebelumnya di PN Cilacap) berinisial ASS karena terbukti menerima suap.
Sidang keenam pada 9 Juni 2026 menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim PN Cilacap yang saat ini menjabat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jateng, berinisial IWS, karena terbukti menerima suap.
Terakhir, sidang ketujuh pada 23 Juni 2026 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim yustisial PN Jakarta Selatan (sebelumnya Ketua PN Kudus) berinisial SW, karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.