Jurnal Indonesia — Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus. Dugaan ini muncul berdasarkan laporan yang diterima KY terkait kedua kasus tersebut.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa proses pengkajian lebih lanjut masih berlangsung. “Sekarang masih dalam tahapan pengkajian lebih lanjut ya, terkait dua perkara ini. Memang, catatan kami, sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Abhan dalam jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Abhan belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud karena KY masih dalam tahap pemeriksaan dan pengkajian. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Biro Pengawasan Hakim (Waskim) untuk ditindaklanjuti.
“Kesimpulan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran. Tapi tentu, hasil akhirnya pada di Forum Pleno, setelah fakta-fakta lain kami klarifikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga berencana melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial. Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim, serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga telah melayangkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Pengadilan Militer. Pengaduan ini menyangkut hakim yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. TAUD juga berencana melaporkan ketiga hakim militer tersebut ke Komisi Yudisial dan meminta sanksi bagi mereka.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.