Jurnal Indonesia — JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan kompensasi senilai total Rp 475 juta kepada empat orang korban kasus terorisme. Pemberian kompensasi ini bertepatan dengan Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menjelaskan bahwa kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme yang diserahkan melalui LPSK ini berjumlah Rp 475 juta untuk empat orang. “Kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme dari negara yang akan diserahkan melalui LPSK sebesar jumlah totalnya 475 juta kepada 4 orang,” ujar Eddy pada acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Eddy merinci bahwa dua dari empat korban merupakan penyintas Bom Kedutaan Besar Australia tahun 2004, sementara dua lainnya adalah korban dari Bom Buku Utan Kayu tahun 2011. “Yaitu ada perwakilan dari Bom Kedubes Australia tahun 2004, kemudian dari Bom Buku Utan Kayu tahun 2011, dan juga Bom Buku Utan Kayu 2011, serta Bom Kedubes Australia tahun 2004,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa BNPT telah menerbitkan 134 surat penetapan korban sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 dikeluarkan. Sebanyak sembilan surat penetapan di antaranya diserahkan secara simbolis pada hari ini kepada korban dari peristiwa Bom Bali II tahun 2005.
“Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu, BNPT hingga saat ini telah menerbitkan 134 surat penetapan korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk di antaranya pada hari ini secara simbolis akan diserahkan 9 surat penetapan kepada korban dari peristiwa Bom Bali II tahun 2005,” ungkapnya.
Masa pengajuan permohonan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masih terbuka lebar hingga 8 Juni 2028. BNPT juga berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menjangkau korban yang berasal dari luar negeri. “Pengajuan permohonan masih terbuka lebar hingga 8 Juni 2028. Sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi ini dilakukan BNPT bersama LPSK dan Kementerian Luar Negeri kepada negara-negara yang warganya menjadi korban terorisme masa lalu di Indonesia,” kata Eddy.
Ketua LPSK, Achmadi, menambahkan bahwa proses pemberian bantuan kepada korban akan dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh pengadilan dan penerbitan surat penetapan korban. “Lalu berkenaan dengan korban terorisme pasca-Undang-Undang 5/2018 juga akan diberikan sesuai dengan mekanisme. Prosesnya melalui penetapan pengadilan. Yang bersidang, peristiwa yang mana, korbannya yang mana, surat keterangan nanti diterbitkan dari penyidik dan LPSK memberikan bantuan itu. Itu secara garis besarnya,” jelas Achmadi.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.