Jurnal Indonesia — Aksi dugaan diskriminasi oleh komunitas lari asing terhadap warga negara Indonesia (WNI) di kawasan Canggu, Bali, menjadi sorotan publik. Komunitas yang diduga diprakarsai oleh ekspatriat ini dituding mempersulit WNI untuk bergabung dalam kegiatan lari mereka, sekaligus menimbulkan gangguan lalu lintas karena memadati jalan umum.
Bukti-bukti beredar luas di media sosial berupa tangkapan layar obrolan yang menunjukkan keluhan warga lokal. Mereka mengaku kerap mengalami penolakan saat mendaftar, sementara peserta dari kalangan asing dapat langsung disetujui. Seleksi keanggotaan diduga kuat didasarkan pada kewarganegaraan.
Isu ini menarik perhatian para penggiat lari asing yang turut mengecam tindakan tersebut. Seorang pelari asal Inggris, Josh Fothergill, menyatakan keprihatinannya melalui unggahan media sosial. “Ada klub lari di Bali yang melarang orang Indonesia untuk bergabung. Kita bikin video ini karena sudah waktunya untuk bersuara demi sesuatu yang benar,” katanya.
Rekan pelarinya, Jack Ahearn, juga menegaskan bahwa tindakan penolakan terhadap warga lokal adalah bentuk kesewenang-wenangan. “Bagaimana bisa kamu datang ke negara orang lain, lalu merasa punya hak melakukan hal seperti itu? Entourage Bali, perbaiki kelakuan kamu atau pergi dari sini!” tegasnya dalam sebuah rekaman video.
Perhatian Anggota DPD dan Tindakan Imigrasi
Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum serta imigrasi untuk segera bertindak. Ia mendesak pemerintah daerah menelusuri legalitas kegiatan tersebut dan menindak tegas WNA yang terlibat. “Kami meminta kepada pihak Imigrasi Bali dan juga Kepolisian Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti laporan kami terkait dengan dugaan diskriminasi oleh WNA dan kegiatan yang diduga tidak berizin,” ujar Ni Luh Djelantik pada Jumat (24/7/2026).
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menindak dua warga negara asing yang diduga sebagai penyelenggara komunitas lari Entourage Run. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan terhadap kedua WNA tersebut. “Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” tegas Hendarsam di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (24/7/2026).
Kedua WNA yang dikenai penangkalan tersebut diketahui telah berada di luar wilayah Indonesia. “Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Hendarsam menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut adalah JAS (35), pemegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang Itas Investor. Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Imigrasi juga memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut dan menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Pemanggilan Penjamin dan Sanksi
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Penjamin dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka di Indonesia dan kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki. Hendarsam menyatakan bahwa jika penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, salah satu tempat yang disinggahi peserta lari, Atelier Sandwich, memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya. Pihak manajemen menegaskan bahwa peran mereka murni sebagai penyedia tempat serta layanan makanan dan minuman, tanpa terlibat dalam urusan internal komunitas termasuk proses pendaftaran dan keikutsertaan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.