— JAKARTA – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan mendesak agar pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang sedang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi hukuman berat.

Veronica menyatakan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena perbuatannya dinilai disengaja dan terencana. “Harus dihukum berat sesuai hukum berlaku UU TPKS karena ada kesengajaan dan direncanakan,” ujar Veronica, Senin (7/9/2026).

Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan. Veronica juga mengingatkan pentingnya peran orang tua untuk lebih ketat dalam menjaga anak perempuan mereka di tengah situasi rentan seperti pengungsian. “Orang tua harus lebih proaktif untuk mendampingi anak perempuan mereka,” sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena telah mengonfirmasi bahwa pelaku pemerkosaan tersebut sudah dalam proses hukum. “Pelakunya sudah diproses hukum,” kata Melki kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Melki juga menjelaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka serta pemantauan dari aktivis perempuan. “Dan korban sudah didampingi Pemkab Sikka dan aktivis perempuan,” tambahnya.