Jurnal Indonesia — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyikapi perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak berusia 12 tahun di Tanjungbalai. KPAI meminta agar istri pelaku, yang berprofesi sebagai guru ASN, juga turut diproses hukum.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong agar istri pelaku segera diproses. “Kami tetap mendorong ibu guru tetap diproses hukum, selain unsur kekerasan seksual juga termasuk eksploitasi anak,” ujar Diyah saat dihubungi, Minggu (26/7/2026).
Menurut Diyah, proses hukum dalam kasus anak harus segera dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Yang penting proses hukumnya segera karena kasus anak dalam UU PA prosesnya harus cepat,” tegasnya.
KPAI juga terus memantau kondisi korban yang saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). “(Korban) sudah dalam pendampingan psikologis UPTD PPA, ya, jelas kami monitor, karena perlu rehabilitasi medis, pendampingan psikologis, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial hingga reintegrasi sosial. Nantinya melibatkan berbagai dinas seperti UPTD PPA, dinkes dan dinsos,” jelas Diyah.
Sebelumnya, pria berinisial D (37) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungbalai dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur. D merupakan suami dari seorang guru ASN di Tanjungbalai yang sempat digeruduk warga.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, mengonfirmasi penetapan tersangka. “Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ruslan, Jumat (24/7).
Penyidik kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, keluarga tersangka, dan saksi ahli psikologi. “Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti,” pungkas Ruslan.
Ikuti Jurnal Indonesia
