Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Pemalang nonaktif, Noor Faizah Maenofie, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat suaminya, Anom Widiyantoro. KPK menduga Noor Faizah memiliki peran dalam menyiapkan uang yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Noor Faizah tidak hadir pada pemanggilan hari ini dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang. “Dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati. Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah, semuanya nanti akan didalami soal itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Penyidik KPK juga berencana mendalami keterangan Noor Faizah terkait dugaan penerimaan lain yang diperoleh Anom Widiyantoro, termasuk dari pihak swasta. Budi menyebutkan bahwa Noor Faizah diduga ikut menikmati uang hasil pemerasan yang digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati maupun keluarganya.
“Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa,” tambah Budi.
Noor Faizah dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M. Ashari dan juga Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang pada periode 2025-2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang), Mohamad Haris (pihak swasta/orang kepercayaan Bupati), Lilik Budi Suprianto (pihak swasta), dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (staf administrasi KPK).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga Anom Widiyantoro melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar. Uang tersebut salah satunya diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang diduga dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.