Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami jumlah pasti calon mahasiswa baru (camaba) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diterima melalui praktik pemerasan oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan rektor.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami aspek jumlah mahasiswa baru yang terkait dengan dugaan praktik tersebut. Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa unsur pemerasan dalam kasus ini memiliki kemiripan dengan peristiwa suap, namun penekanannya adalah pada relasi kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Taufik menguraikan bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru memiliki titik berat pada kewenangan otoritas yang memiliki kekuasaan, seperti rektor. Adanya sistem persetujuan atau ‘klik’ yang dipegang oleh otoritas tersebut dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Dalam klaster pertama kasus ini, terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 650 juta dari orang tua calon maba Fakultas Kedokteran tahun 2026. Taufik menjelaskan bahwa orang tua calon mahasiswa tersebut berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi permintaan tersebut demi kelulusan anaknya.
“Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, orang tua calon mahasiswa tidak memiliki kekuatan yang seimbang untuk menentang rektor yang memegang kewenangan penuh atas sistem penerimaan mahasiswa baru. “Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, untuk klaster kedua, KPK menerapkan pasal gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. Taufik menyatakan bahwa penerapan pasal gratifikasi ini dilakukan karena tidak ditemukan adanya unsur permufakatan jahat antara orang tua dengan pihak universitas untuk memasukkan anak mereka.
“Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih,” papar Taufik.
Terkait klaster ketiga yang melibatkan tawar-menawar mahar sebesar Rp 1,12 miliar, Taufik juga mengonfirmasikan bahwa klaster kedua dan ketiga dikategorikan sebagai gratifikasi. Hal ini dikarenakan tidak adanya kesepakatan atau permufakatan jahat yang bertujuan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.
“Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed,” katanya.
“Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.