— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Pemeriksaan ini fokus pada pendalaman terkait temuan sejumlah uang saat penggeledahan di rumah dinas SF Hariyanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami bukti-bukti uang yang diamankan di rumah dinas SF Hariyanto. “Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap Saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (28/7/2026).

Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dilaksanakan di kantor BPK Riau pada Senin (27/7). Selain SF Hariyanto, KPK juga memanggil ajudan Gubernur Riau, Rafi (RF), untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau.

Secara total, KPK memanggil enam orang saksi pada hari tersebut, namun dua di antaranya tidak menghadiri panggilan. Saksi-saksi yang dipanggil meliputi:

  • Rafii selaku ADC Gubernur Riau
  • Dahri Iskandar selaku ADC Gubernur Riau
  • SF Hariyanto selaku Wakil Gubernur Riau
  • Siti Aisyah selaku Anggota DPRD Provinsi Riau
  • Bambang Suwarno selaku Komisaris KPID Riau 2021-2025
  • Febri Ramadani selaku driver Gubernur Riau.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid yang diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR) Riau.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin (15/12/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah:

  1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
  2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
  3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
  4. Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN).

Proses persidangan telah dijalani oleh tiga tersangka. Abdul Wahid dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun. Sementara itu, Muhammad Arief Setiawan dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan Dani M dituntut 4 tahun penjara.