— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah Noprisman, tetapi juga di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah di wilayah Bengkulu. “Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” ujar Budi kepada wartawan pada Minggu (26/7/2026).

Dari hasil penggeledahan di rumah Noprisman, KPK berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa dokumen dan bukti elektronik. “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar,” tambah Budi.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan yang relevan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. “Terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” tuturnya.

Menurut laporan kantor berita Antara pada Sabtu (25/7), penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu berlangsung selama sembilan jam, dimulai sejak pukul 21.00 WIB, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. Setelah selesai, penyidik KPK membawa lima koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti dari lokasi penggeledahan di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara yang menjerat M Fikri. Meskipun demikian, KPK menyatakan belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam penyidikan ini. “Sprindik umum,” kata Budi Prasetyo pada Senin (20/7).

Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merencanakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep Guntur memaparkan bahwa suap terkait proyek ijon senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara, dengan nilai ijon proyek yang berbeda-beda dari ketiga pihak yang terlibat. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain kepada Fikri senilai Rp 775 juta, yang diduga dilakukan secara berulang. KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut adalah Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong 2025-2030), Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong), Irsyad Satria Budiman (pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (pihak swasta dari CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (pihak swasta dari CV Alpagker Abadi).