Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Harjamukti, Depok. Penggeledahan ini dilakukan terhadap rumah milik Yayat Sudrajat (YS), yang merupakan seorang saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Yayat Sudrajat diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melanjutkan dengan penggeledahan di kediaman Yayat.
“Pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara YS dari tersangka saudara SJ (Sarjan) yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Budi menambahkan, “Pasca dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok.”
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang yang disita ini diduga kuat memiliki kaitan erat dengan pengembangan perkara yang sedang ditangani.
“Tentunya selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini. Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” imbuh Budi.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan tengah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara ini.
“Sprindik baru, per Agustus 2026,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (10/9).
Budi menjelaskan bahwa sprindik baru yang dikeluarkan oleh KPK masih bersifat umum dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam surat perintah tersebut.
Dalam kasus suap ijon proyek ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dijadwalkan akan menjalani sidang vonis. Ade Kuswara Kunang dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, sementara ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026, dan uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.