— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya perubahan bentuk harta kekayaan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO). Indikasi pengalihan aset dari uang hasil pemerasan kepada orang tua calon mahasiswa baru ini menjadi fokus penelusuran lebih lanjut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya pengelolaan aset yang melibatkan pihak swasta. “Kami duga ada banyak pengelolaan-pengelolaan aset yang juga diurus oleh, tadi kalau teman-teman tadi mengikuti, ada pihak-pihak swasta yang juga turut diamankan dan kita juga sudah jadikan tersangka begitu. Nah, ini ada indikasi (perubahan bentuk harta) yang seperti itu,” ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Taufik menambahkan bahwa perubahan bentuk harta ini akan menjadi dasar pengembangan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Nah, itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU. Apakah ada modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset,” tuturnya.

Salah satu modus yang terindikasi adalah pembelian tiga bidang tanah menggunakan uang yang diduga berasal dari pemerasan. Pembelian tanah tersebut dilakukan oleh Sodiq atas nama tersangka lain yang juga pihak swasta, Mulyono, yang merupakan keponakan Sodiq. Menurut Taufik, pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima penerimaan lain senilai Rp 680 juta melalui Mulyono dari orang tua calon mahasiswa baru.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang didaftarkan atas nama Mulyono. “Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, empat orang lainnya yang berprofesi sebagai pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).