— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci dasar penerapan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta jajarannya. Penerapan pasal-pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa unsur pemerasan muncul karena adanya relasi kuasa yang dimiliki oleh Rektor Unsoed. Sebagai pimpinan tertinggi di universitas, Akhmad Sodiq memiliki kewenangan penuh dalam proses seleksi jalur mandiri.

“Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Taufik melanjutkan, dengan kewenangan yang dimilikinya, Sodiq diduga meminta sejumlah uang yang telah dipatok kepada orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya diterima melalui jalur mandiri. Akibatnya, para orang tua terpaksa menyetorkan uang sebesar Rp 650 juta agar anak mereka bisa berkuliah di Unsoed.

“Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan,” jelas Taufik.

Sementara itu, penerapan pasal penerimaan lainnya atau gratifikasi berkaitan dengan pemberian uang dari orang tua calon mahasiswa baru yang diterima oleh Sodiq. Pemberian ini merupakan bentuk ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan agar anak mereka bisa diterima di perguruan tinggi negeri.

“Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi,” jelas Taufik.

Rektor Siapkan 73 Kuota Khusus

Taufik membeberkan bahwa Rektor Unsoed Akhmad Sodiq telah menyiapkan sebanyak 73 kuota khusus bagi calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Kuota ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang orang tuanya telah menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat masuk jalur mandiri. Jumlah 73 kuota tersebut merupakan bagian dari total 245 kuota yang disiapkan untuk jalur mandiri.

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik.

Menurut Taufik, angka tersebut didapatkan penyidik dari barang bukti dokumen saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan. Namun, KPK masih terus mendalami asal-usul perhitungan penyiapan kuota tersebut.

“Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi,” ujar Taufik.

Duduk Perkara Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayoga, memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah ini kemudian dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik.

Namun, calon mahasiswa baru tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Ketika orang tua meminta pengembalian uang, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan sudah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Norman kemudian meminjam uang kepada keponakan Sodiq, Mulyono (MYN), untuk mengembalikan dana tersebut.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” kata dia.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” lanjutnya.

Taufik juga menambahkan, pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima aliran dana lain senilai Rp 680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Dana tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, namun atas nama Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.

Selain itu, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), yang merupakan bawahan Sodiq, diduga melakukan komunikasi dengan pihak pengepul untuk mengakomodir orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” lanjutnya.

Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’, yang menandakan persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).