— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru. Selain kedua petinggi universitas tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah terkumpul. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026).

Keenam individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
  • Adhi Wiharto selaku pihak swasta
  • Mulyono selaku pihak swasta

Taufik menambahkan bahwa para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akhmad Sodiq diketahui ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (20/8), sementara wakil rektornya diamankan di Purwokerto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, khususnya di Fakultas Kedokteran.

Dalam operasi OTT tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai. “Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” pungkas Budi.