— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar para kepala daerah tidak didasari pada target individu, melainkan berdasarkan laporan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Sejak awal tahun 2026, setidaknya 12 kepala daerah telah diamankan melalui mekanisme ini.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa KPK tidak pernah secara sengaja menargetkan atau mencari kesalahan seseorang. “Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat. Sehingga tadi ditampilkan ada ribuan pengaduan masuk ke KPK,” ungkap Fitroh dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Fitroh mendorong masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan dugaan praktik korupsi di lingkungan masing-masing. Laporan tersebut dinilai sangat membantu kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Ini cukup membantu KPK sehingga di tahun ini KPK cukup masif yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati,” tuturnya.

Meskipun banyak kepala daerah yang terjaring OTT adalah bupati, Fitroh menekankan bahwa jabatan lain juga tidak luput dari perhatian KPK. Penindakan, tegasnya, selalu dilakukan setelah terpenuhinya kecukupan alat bukti. “Bukan berarti di level gubernur nggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa KPK harus beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku. “Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum,” tegas Fitroh.

Sepanjang tahun 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap 12 kepala daerah yang meliputi bupati dan wali kota. Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menjadi salah satu kepala daerah yang baru-baru ini diamankan. Sebelumnya, KPK juga telah menangkap Bupati Pati, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Maidi, pada awal tahun 2026.