Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dian Andini Anggraheni, adik dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pemanggilan ini dilakukan menyusul penyitaan dua unit mobil mewah oleh KPK dari Vinna Ledy, yang diduga merupakan pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Kota Bengkulu.
“Benar yang bersangkutan merupakan adik dari saudari VLA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9/2026). Selain Dian Andini, KPK juga kembali memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto (HER) dan Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang, Elisa Wijaya. Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada para saksi tersebut, namun dipastikan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian dua unit mobil dari pihak swasta, Eno Bowo Susilo (EBS), kepada Vinna Ledy. Mobil yang diduga diberikan adalah jenis Pajero Sport dan Mercedes-Benz. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa mobil Pajero Sport telah disita oleh KPK. Sementara itu, mobil Mercy belum disita namun bukti pembelian dan pemberiannya dari Eno Bowo kepada Vinna sudah ditemukan. Mobil Mercy tersebut diketahui atas nama Rani Sorayya, seorang teman Vinna.
Penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan apakah ada pemberian aset lain yang diterima oleh Vinna Ledy dari pihak swasta. “Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya,” ucap Budi.
Nama Vinna Ledy mencuat ke publik saat KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar. Suap tersebut diduga terkait dengan ijon proyek dan diberikan secara bertahap serta berulang.
Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru sebagai pengembangan dari kasus Fikri, meskipun belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi. “Sprindik umum,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (20/7).
Proses penyitaan aset terkait kasus ini dimulai pada 10 Agustus 2026 dengan penyitaan mobil Pajero Sport milik Vinna. KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Vinna, pada 12-13 Agustus 2026. Setelah itu, KPK memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo untuk mendalami dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, termasuk mobil mewah, apartemen, hingga rumah mewah. “Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi pada Kamis (27/8). Aset-aset tersebut diduga diberikan terkait proyek di Kota Bengkulu, namun KPK belum merinci lebih lanjut konstruksi perkara ini.
Selanjutnya, pada 1 September 2026, KPK menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, yang diketahui milik Vinna. KPK juga mengungkap bahwa Vinna diduga menerima uang dari pengusaha, namun jumlah pasti nilai uang yang diduga diberikan tersebut belum diungkap oleh KPK.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.