— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah (GC) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Geisz dijadwalkan pada Rabu (29/7). “Hari ini, Rabu (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Geisz Chalifah telah memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Selain Geisz, KPK juga memanggil seorang notaris bernama Sahdat Ginting untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Budi Prasetyo, ketiga perusahaan tersebut diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita Widyasari. “Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” jelasnya.

Rita Widyasari sendiri awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili dan pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum yang diajukan Rita, termasuk peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021, kandas setelah Mahkamah Agung menolaknya. Rita telah menjalani eksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini dilaporkan telah bebas.

Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga diduga menerima dana dari pengusaha tambang.