Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Jumat (21/8/2026). Agus Santosa diperiksa terkait dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Selain Agus Santosa, penyidik KPK juga memanggil delapan saksi lainnya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP DI Yogyakarta. Kesembilan saksi yang dipanggil adalah:
- Sulistyo Budi Wijoyo selaku Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan Sukoharjo
- Agus Santosa selaku mantan Wakil Bupati Tahun 2021-2025
- Sunarto selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo
- Wiwit Jeri Cahyono selaku Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
- Widodo selaku Sekretaris Daerah Sukoharjo Tahun 2024
- Suyadi Widodo selaku Plt Inspektur Daerah Sukoharjo
- Proboningsih Dwi Danarti selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo tahun 2023-2025
- Iwan Setiyono selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo
- Endang Tien Maryuni selaku Kepala Dinas Pangan Sukoharjo
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Dua orang lain yang disebut sebagai anak buah Etik juga ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Dugaan awal KPK menyebutkan bahwa Etik Suryani menerima setoran dana dari lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep Guntur menjelaskan bahwa Etik diduga meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’, ‘kowe mrene kan ora bayar’, ‘padakno karo Bapak’,” ungkap Asep. Maksud dari perintah tersebut adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran pada masa bupati sebelumnya.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sukoharjo yang berkaitan dengan kasus ini. Penggeledahan mencakup kantor Bupati Etik, beberapa kantor dinas di Pemkab Sukoharjo, serta rumah pribadi Bupati Etik. Rumah tersebut diketahui berfungsi sebagai tempat penyimpanan emas seberat 2,5 kg yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.