— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil saksi dari pihak showroom mobil terkait penyitaan mobil Pajero Sport milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saksi yang dipanggil berinisial IRW dan berprofesi sebagai swasta di bidang showroom mobil.

Selain saksi dari showroom, KPK juga memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto (HRM), Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo (RW), serta pihak swasta lainnya bernama Rani Sorayya untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Nama Vinna Ledy Anggraheni mencuat dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Fikri sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar untuk ijon proyek. Suap tersebut diduga diberikan secara bertahap melalui perantara.

Pada Juli 2026, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya ‘Sprindik umum’ dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Mobil mewah tersebut diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha. KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait perkara baru ini, termasuk rumah Vinna, pada 12-13 Agustus 2026.

Penyidik KPK mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah oleh pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Vinna. Aset tersebut meliputi mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Pemberian aset ini diduga terkait dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu. KPK sedang mendalami keterkaitan Vinna dalam dugaan penerimaan aset-aset mewah ini.

Pada 1 September 2026, KPK juga menyita sebuah rumah mewah milik Vinna yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Vinna menerima uang dari pengusaha, namun nilai pasti uang yang diduga diberikan tersebut belum diungkapkan.

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Vinna Ledy Anggraheni diketahui merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu yang berasal dari Fraksi PKB. Cucun menegaskan bahwa PKB selalu menghargai setiap proses hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum.