Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto (HRM), dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo (RW). Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi saudara RW dan saudara HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (7/9/2026), tanpa merinci lebih lanjut materi pemeriksaan yang akan dilakukan di gedung KPK, Jakarta.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah melibatkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yaitu Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto. Vinna Ledy sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan mobil milik Vinna Ledy Anggraheni. Aset tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta yang berkaitan dengan pengerjaan proyek di Kota Bengkulu. KPK menduga adanya aliran uang dari pengusaha kepada Vinna terkait proyek tersebut.
“VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” jelas Budi mengenai pemeriksaan Vinna Ledy.
Kasus yang sedang dikembangkan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, namun belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam kasus yang dikembangkan ini. “Sprindik umum,” kata Budi pada Senin (20/7).
Bupati Fikri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana untuk mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.