Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada tahun 2025-2026. Pemanggilan ini dilakukan untuk memperjelas dugaan praktik korupsi yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Bagus Sutopo sebagai saksi. Selain Sekda Pemalang, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang, Joko Triasmoro, serta lima orang lainnya yang berasal dari kalangan swasta. Hingga berita ini diturunkan, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut.
Pemeriksaan para saksi dijadwalkan akan berlangsung di Markas Polrestabes Semarang.
Adapun tujuh saksi yang dipanggil oleh KPK adalah:
- Bagus Sutopo selaku Sekda Pemkab Pemalang
- Joko Triasmoro selaku Kadis PU Pemkab Pemalang
- Teddy Setiawan selaku Swasta/Pemilik CV Bumi Rancang (yang mengerjakan Proyek Konstruksi di Pemkab Pemalang TA 2026)
- Shodik Purwanto selaku Karyawan Swasta/GM Allstay Hotel Semarang
- Sinta Putri Karunia selaku Senior Sales Manager Atria Hotel Magelang
- Tri Sunarto selaku Pegawai Restoran Pesta Kebun Semarang
- Chatarina Endah Prihatini selaku ibu rumah tangga.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Keempat tersangka tersebut adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga Anom Widiyantoro melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris, yang dikenal dengan sapaan Gus Haris. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan ini diduga mencapai Rp 1,98 miliar.
Uang hasil pemerasan tersebut sebagian diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik sendiri mengaku dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.