— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Tiga tersangka baru yang dipanggil KPK adalah Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2024, dan Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” terang Budi kepada wartawan pada Jumat (11/9/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga tersangka ini telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Desember 2025. KPK juga telah menetapkan pencekalan terhadap mereka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak status tersangka diumumkan.

Kasus ini telah menjerat 11 tersangka lainnya yang telah divonis, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. Berikut rincian vonis para terdakwa:

  • Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.
  • Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 subsider 2 tahun kurungan.
  • Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 subsider 1 tahun kurungan.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 subsider 1 tahun.
  • Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.
  • Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
  • Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
  • Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
  • Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.

Dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu dilaporkan melonjak menjadi Rp 6 juta. Uang selisih biaya tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar.