Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa selain uang tunai dalam mata uang rupiah, penyidik juga mengamankan dokumen dan bukti elektronik. “Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Minggu (26/7/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. KPK juga menyasar sebuah rumah milik pihak swasta dalam rangkaian penyelidikan ini.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” jelas Budi. Ia menambahkan bahwa pencarian bukti difokuskan pada dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, yang terkait dengan perkara M Fikri.
Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka baru terkait kasus ini.
Sebelumnya, penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dilaporkan berlangsung selama 9 jam, dimulai sejak pukul 21.00 WIB pada Sabtu (25/7). Operasi ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Usai penggeledahan di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu, penyidik KPK dilaporkan membawa lima koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti.
Ikuti Jurnal Indonesia
