— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Tersangka terbaru yang ditahan adalah Moch Mahrus, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

Penahanan Moch Mahrus dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026). Sekitar pukul 17.25 WIB, Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol. Ia tidak memberikan komentar apapun saat digiring menuju mobil tahanan. Mahrus akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah mengumumkan penahanan terhadap tiga tersangka baru yang merupakan pihak pemberi dalam perkara ini. Dengan penambahan Moch Mahrus, total kini ada delapan tersangka yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus ini.

Kedelapan tersangka yang telah ditahan adalah:

  • Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik
  • Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar
  • Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
  • Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung
  • Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta
  • M Fathullah (MF) selaku pihak swasta
  • Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta
  • Moch Mahrus selaku anggota DPRD Jatim

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.