— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Kali ini, KPK memeriksa Irfandy Ajidharma, yang merupakan anggota tim pemenangan Anom pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan dana hasil pemerasan untuk tim pemenangan yang dikenal sebagai tim rumah media.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik ingin mengetahui hubungan antara tim rumah media dengan bupati, serta kemungkinan adanya aliran dana dari Anom kepada tim tersebut. “Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Selain Irfandy, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yaitu Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi. Khusus Tri Budi Ambarsari, Budi mengungkapkan bahwa ia merupakan salah satu orang yang turut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Penyidik mendalami hubungan Ambarasi dengan Anom dan kemungkinan adanya aliran uang dari bupati kepadanya.

Penyidik KPK juga memanggil istri Anom, Noor Faizah Maenofie (NFM), yang diduga membantu suaminya menyiapkan uang hasil pemerasan. Namun, Noor tidak hadir dalam pemanggilan tersebut dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang. “Dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati. Nah tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah semuanya nanti akan didalami soal itu,” jelas Budi.

Penyidik KPK berencana mendalami kesaksian Noor terkait dugaan penerimaan lain yang diperoleh suaminya, termasuk dari pihak swasta. Budi menambahkan bahwa Noor diduga turut menikmati uang hasil pemerasan suaminya, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga mereka. “Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa,” sambungnya.

Noor Faizah Maenofie dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2025-2026. Ia juga memiliki jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M. Ashari dan Kepala Puskesmas Mulyoharjo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka: Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang), Mohamad Haris (pihak swasta/orang kepercayaan Bupati), Lilik Budi Suprianto (pihak swasta), dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (staf administrasi KPK). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris, yang berhasil mengumpulkan total Rp 1,98 miliar. Sebagian dana tersebut diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja di lembaga antirasuah tersebut.