— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait tidak ditetapkannya orang tua calon mahasiswa baru (maba) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa unsur pemerasan dalam kasus ini memiliki kemiripan dengan peristiwa suap. Namun, pihaknya melihat adanya relasi kuasa kewenangan dalam proses penerimaan calon maba yang menjadi titik beratnya.

“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Ia menambahkan, sistem penerimaan mahasiswa baru yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan persetujuan atau ‘klik’ dapat memunculkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Dalam klaster pertama kasus ini, terdapat permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon maba Fakultas Kedokteran 2026. Taufik menjelaskan, orang tua tersebut berupaya semaksimal mungkin memberikan uang dengan niat agar anaknya bisa diterima di fakultas tersebut.

“Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu,” jelasnya.

Menurut Taufik, orang tua tidak memiliki kekuatan yang setara untuk mengimbangi rektor yang memiliki kewenangan penuh atas sistem penerimaan calon maba. Hal ini yang kemudian dikonstruksikan sebagai pemerasan.

Selanjutnya, pada klaster kedua terkait gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta, KPK menerapkan pasal gratifikasi karena tidak menemukan adanya permufakatan jahat dari orang tua untuk memasukkan anak mereka ke Unsoed.

“Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih,” terangnya.

Sementara itu, klaster ketiga terkait dengan tawar menawar mahar sebesar Rp 1,12 miliar, juga dikategorikan sebagai gratifikasi. Taufik menyatakan, KPK tidak menemukan adanya kesepakatan untuk memasukkan calon mahasiswa pada klaster kedua dan ketiga.

“Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed,” imbuhnya. “Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi.”

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri Unsoed. Terdapat tiga klaster dalam kasus ini, yaitu pemerasan Rp 650 juta untuk masuk Fakultas Kedokteran, penerimaan gratifikasi Rp 680 juta, dan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru sebesar Rp 1,12 miliar yang dilakukan atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.