— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik jual beli kursi dalam penerimaan calon mahasiswa baru (maba) jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terbatas pada Fakultas Kedokteran (FK). KPK menyatakan bahwa praktik serupa juga terjadi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum.

“Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan ya. Ada salah satu Perikanan, ada beberapa Fakultas Hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Taufik menambahkan bahwa temuan ini akan terus dikembangkan oleh KPK seiring dengan berjalannya proses penyidikan yang masih berlangsung. “Tapi pastinya ini kita akan kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa itu sudah masuk nanti materi di penyidikan yang berjalan,” jelasnya.

Taufik membeberkan bahwa pemerasan terhadap calon maba FK terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, diduga meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru FK. Permintaan tersebut dilakukan atas sepengetahuan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, melalui dua perantara.

“Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” kata Taufik.

Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon maba. Namun, anak dari orang tua yang telah membayar tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi. “Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru,” ucapnya.

Merasa dirugikan, orang tua calon maba tersebut meminta pengembalian dana. Sayangnya, kedua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena sudah terpakai. “Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri,” imbuh Taufik.

Selanjutnya, kedua perantara memberitahukan hal ini kepada Norman. Atas izin Rektor Akhmad Sodiq, Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut. “Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” tutur Taufik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).

KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed. Kasus ini terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama terkait pemerasan Rp 650 juta untuk masuk FK Unsoed. Klaster kedua mengenai penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. Klaster ketiga adalah pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru yang diketahui oleh Akhmad Sodiq, dengan total uang yang dikumpulkan pengepul mencapai Rp 1,12 miliar.